Menteri Kehutanan serta Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mulai bicara masalah tindakan warga yang semakin gila-gilaan dalam memburu batu akik. Bila pencarian atau penambangan batu itu tidak mematuhi ketentuan, hati-hati ada sanksi yang akan menghadang.
" Perihal maraknya penggalian akik di lokasi rimba, kami minta pada orang-orang tidak untuk mengerjakannya dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan, " kata Siti pada detikcom, Sabtu (4/4/2015).
Siti sadar benar fenomena batu akik yang tengah jadi primadona oleh orang-orang. Namun dia meminta pencarian batu itu mesti dikerjakan sesuai sama ketentuan yang ada.
" Mesti pakai kaidah-kaidah yang benar. Mengakibatkan kerusakan lingkungan bakal terserang sanksi. Terlebih tak bisa sekalipun kerjakan di lokasi rimba untuk menggali batu akik itu, " ungkap Siti.
" Menggali batu akik adalah aktivitas penambangan. Ada ketentuannya serta mesti ada izinnya, " lanjutnya lagi.
Ketentuan yang disebut ada pada UU No 18 Th. 2013 perihal kehutanan. Didalam Pasal 17, terdapat beberapa beberapa hal yang dilarang serta mesti ditaati untuk beberapa penambang didalam rimba. Dari mulai membawa alat berat yang umum digunakan untuk penambangan, lakukan aktivitas penambangan, mengangkut atau terima titipan hasil tambang sampai memasarkannya, seluruhnya itu mesti lewat kesepakatan menteri.
Sanski untuk orang yang tidak mematuhi ada tercantum pada Pasal 89 di UU itu. Dari mulai ancaman hukuman minimum 3 th. sampai denda optimal Rp 10 miliar. Cepat atau lambat, fenomena pencarian batu ini bakal memperoleh atensi dari penegak hukum serta pemerintah setempat.
" Jadi kami minta kesadaran orang-orang serta pengawasan dari aparat, "